Penerimaan Pajak Januari 2026 Melonjak 30 Persen, Pemerintah Optimistis Defisit APBN Tetap Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 | 13:34:32 WIB
Penerimaan Pajak Januari 2026 Melonjak 30 Persen, Pemerintah Optimistis Defisit APBN Tetap Terkendali

JAKARTA - Optimisme terhadap kondisi fiskal Indonesia pada awal 2026 menguat setelah realisasi penerimaan pajak Januari mencatat pertumbuhan signifikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tetap berada dalam bawah kendali, seiring lonjakan penerimaan pajak di awal tahun.

Kinerja penerimaan pada bulan pertama tahun ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas fiskal sepanjang 2026. Dengan pertumbuhan pajak yang melampaui ekspektasi, pemerintah percaya diri bahwa target anggaran dapat dicapai tanpa harus menempuh kebijakan yang berisiko menekan ekonomi.

“Hasil awal di bulan Januari, pajak tumbuh 30 persen dibanding Januari tahun lalu. Kalau kita tahan 30 persen terus, itu saja sudah melebihi target APBN, defisitnya akan turun,” kata Purbaya dalam kegiatan Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis.

Strategi Tanpa Kenaikan Tarif Pajak

Purbaya menyebut strateginya dalam menjaga penerimaan bukan berfokus pada besaran tarif pajak, melainkan pada dorongan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menilai bahwa pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada kenaikan tarif justru berpotensi memperlambat aktivitas usaha.

Sebab, dia berpendapat, perekonomian yang melambat berdampak pada terhambatnya kinerja dunia usaha, yang pada akhirnya menyebabkan kemampuan membayar pajak menurun.

Karena itu, pemerintah memilih langkah berbeda. Alih-alih menaikkan beban pajak, Kementerian Keuangan mengutamakan pemulihan dan percepatan ekonomi melalui berbagai stimulus.

Maka dari itu, dia mengatur strategi menyuntikkan stimulus ke perekonomian untuk memutarbalikkan kondisi ekonomi dengan seluruh instrumen yang tersedia.

“Saya nggak menaikkan tarif pajak, pajak yang daring saya tunda dulu, cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) saya tunda juga, karena saya tahu ketika ekonomi jatuh, pemerintah bukan mencekik ekonomi, harusnya memberi stimulus,” jelas Menkeu.

Langkah tersebut menunjukkan pendekatan fiskal yang lebih akomodatif, dengan harapan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat akan otomatis meningkatkan basis pajak.

Injeksi Likuiditas dan Percepatan Belanja

Selain kebijakan penundaan beberapa rencana pajak, pemerintah juga menjalankan strategi paralel untuk memperkuat likuiditas dan mempercepat perputaran ekonomi.

Secara paralel, dia menginjeksi dana ke perbankan untuk mendorong likuiditas dan menggerakkan sektor riil, mendorong pemerintah daerah mempercepat belanja, hingga mengatasi hambatan dunia usaha.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi. Ketika sektor riil bergerak lebih cepat, aktivitas produksi dan konsumsi meningkat, sehingga pada akhirnya berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Di samping itu, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga membenahi pegawai pada instansi di bawah naungannya, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mencegah kebocoran penerimaan.

Upaya pembenahan internal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat dikumpulkan secara optimal tanpa kebocoran.

Kinerja Penerimaan Awal 2026

Bendahara negara yakin hasil dari berbagai upaya itu tercermin pada kinerja penerimaan pajak Januari 2026.

“Jadi, ekonomi yang lebih cepat adalah modal saya untuk mengendalikan pendapatan, rasio pajak (tax ratio), maupun defisit anggaran,” tuturnya.

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, penerimaan pajak tumbuh tinggi mencapai 30,8 persen dengan nilai sebesar Rp116,2 triliun, setara 4,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Angka tersebut menunjukkan awal tahun yang kuat bagi kinerja fiskal pemerintah. Pertumbuhan signifikan pada Januari memberi ruang optimisme terhadap pencapaian target tahunan.

Kinerja penerimaan pajak menjadi penopang utama penerimaan negara yang tercatat mencapai Rp172,7 triliun per 31 Januari 2026, tumbuh 9,8 persen dibandingkan realisasi Januari tahun lalu senilai Rp157,3 triliun.

Realisasi penerimaan per Januari itu setara dengan 5,5 persen target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun.

Optimisme Pengendalian Defisit 2026

Dengan capaian awal tersebut, pemerintah menilai defisit anggaran masih berada dalam jalur yang terkendali. Pertumbuhan pajak yang tinggi menjadi bantalan utama untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah berbagai tantangan ekonomi global maupun domestik.

Strategi yang ditempuh menegaskan bahwa pemerintah memilih memperluas basis penerimaan melalui percepatan pertumbuhan ekonomi, bukan dengan menaikkan tarif pajak. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan siklus positif: ekonomi tumbuh, penerimaan meningkat, dan defisit dapat ditekan.

Kinerja Januari menjadi sinyal awal bahwa kebijakan stimulus dan penguatan administrasi perpajakan mulai menunjukkan hasil. Jika tren pertumbuhan penerimaan pajak dapat dipertahankan, keyakinan pemerintah terhadap defisit APBN 2026 yang tetap terkendali berpotensi terealisasi.

Terkini